Jakarta (ANTARA News) - Lamborghini Indonesia menilai kenaikan Pajak Penjualan untuk Barang Mewah (PPnBM) telah membuat penjualan mobil sport mereka turun 50 persen.

"Tahun 2013 penjualan masih bagus tapi tidak bisa kami sebutkan, namun sekarang karena kenaikan PPnBM 125 persen bisa turun sampai 50 persen," kata CEO Lamborghini Indonesia Johnson Yaptonaga usai peluncuran Huracan LP 610-4 di Jakarta, Kamis.

Dia mencontohkan penjualan Lamborghini Aventador LP700-4 merosot karena kenaikan nilai dolar dan kenaikan PPnBM .

Namun, Johnson tidak merinci jumlah unit yang terjual maupun nilai transaksinya.

Menurut dia, hingga Agustus ini realisasi penjualan baru 20 persen dari total target.

"Saat ini populasi Lamborghini sebanyak 80 kendaraan yang tercatat di Lamborghini Indonesia, untuk Gallardo sebanyak 40 unit yang mulai dijual dari 2009 sampai 2014," katanya.

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari situs Kementerian Keuangan,
tarif PPnBM yang dikenakan terhadap kendaraan bermotor yang tergolong mewah tersebut bervariasi mulai dari 10 persen, 20 persen, 30 persen, 40 persen, 50 persen, 60 persen, hingga 125 persen.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.011/2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas  Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014